Koreksi Pasal 24
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan.
(2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri.
(3) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
