Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan. (2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri. (3) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda