Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda