Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) RWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi: a. bencana berskala nasional; b. perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau c. perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Koreksi Anda