Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RWP disusun dengan memperhatikan: a. kebijakan dan strategi pertahanan negara; b. sistem pertahanan negara; c. ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id d. kesejahteraan dan kepentingan masyarakat; dan e. rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
Koreksi Anda