Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. (2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan RWP dan RRWP.
Koreksi Anda