Koreksi Pasal 20
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
(2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sesuai dengan RWP dan RRWP.
Koreksi Anda
