Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota beserta rencana rinci atau rencana detail. (2) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai salah satu masukan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Koreksi Anda