Koreksi Pasal 13
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota beserta rencana rinci atau rencana detail.
(2) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai salah satu masukan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Koreksi Anda
