Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda