Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan penertiban. (2) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda