Koreksi Pasal 40
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan penertiban.
(2) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
