Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar kepentingan pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, harus mendukung dan menjaga fungsi pertahanan udara. (2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar kepentingan pertahanan udara berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda