Koreksi Pasal 37
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf f, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya.
(2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
