Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar instalasi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, harus mendukung dan menjaga fungsi instalasi militer. (2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar instalasi militer berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi instalasi militer, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda