Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan wilayah di sekitar pangkalan militer atau kesatrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer. (2) Dalam hal pemanfaatan di sekitar pangkalan militer atau kesatrian berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda