Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda