Koreksi Pasal 10
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. penentuan metodologi;
3. penganggaran; dan
4. pelibatan unsur TNI.
b. pengumpulan data, paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data kondisi sosial;
5. data ekonomi dan keuangan;
6. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
7. data penggunaan lahan;
8. data peruntukan ruang;
9. data sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
10. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis, paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d. perumusan konsepsi rencana, paling sedikit harus:
1. mengacu pada:
a) Rencana Tata Ruang wilayah nasional;
b) RWP;
c) kebijakan umum pertahanan negara;
d) kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan e) pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan pertahanan.
2. memperhatikan:
a) Rencana Tata Ruang pulau atau kepulauan;
b) Rencana Tata Ruang wilayah provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota setempat;
c) rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan d) rencana pembangunan jangka menengah nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. memuat:
a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan b) konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
