Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda