Koreksi Pasal 8
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
(2) Penetapan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah Wilayah Pertahanan ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, disusun rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Koreksi Anda
