Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan (2) Penetapan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah Wilayah Pertahanan ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, disusun rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Koreksi Anda