Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pangkalan militer atau kesatrian; b. daerah latihan militer; c. instalasi militer; d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; e. daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; f. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; g. obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau h. kepentingan pertahanan udara.
Koreksi Anda