Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan Wilayah Pertahanan. (2) Wilayah Pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan daerah dan fungsi pertahanan. (3) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wilayah Pertahanan darat; b. Wilayah Pertahanan laut; dan c. Wilayah Pertahanan udara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda