Koreksi Pasal 44
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pertahanan hanya dapat dialihfungsikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penilaian tidak efektif dan tidak efisien untuk kepentingan pertahanan; dan/atau
b. terdapat kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar.
(2) Penilaian tidak efektif dan tidak efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
(3) Kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PRESIDEN.
(4) Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat telah disiapkan wilayah pengganti yang memenuhi kriteria sebagai Wilayah Pertahanan.
(5) Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
