Koreksi Pasal 3
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang.
(2) Pada masa damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa.
(3) Dalam keadaan perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.
Koreksi Anda
