Koreksi Pasal 72
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan UI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(2) MWA MENETAPKAN Kantor Akuntan Publik yang proses seleksinya dilakukan oleh KA.
(3) Apabila diperlukan, MWA dapat meminta dilakukannya audit khusus.
Koreksi Anda
