Koreksi Pasal 12
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sidang terbuka UI dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalies, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doctor Honoris Causa.
(2) Sidang terbuka UI diikuti oleh SA dan DGB dengan dipimpin oleh Rektor.
(3) Sidang terbuka MWA diselenggarakan untuk mendengarkan pidato tahunan Rektor dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(4) Sidang terbuka MWA diselenggarakan oleh MWA dan diikuti oleh SA dan DGB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
