Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional UI berupa: a. pemenuhan kepentingan peserta didik; b. pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda