Koreksi Pasal 64
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan selama tahun berjalan jika:
a. terdapat perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. terdapat perubahan target kinerja; dan/atau
c. terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari MWA.
Koreksi Anda
