Koreksi Pasal 59
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan keuangan dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
