Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab. (2) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kode etik sivitas akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.
Koreksi Anda