Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan. (3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda