Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda