Koreksi Pasal 49
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
