Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda