Koreksi Pasal 46
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
