Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko. (3) Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (5) Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA. (6) Komite risiko bertugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menelaah pedoman risiko UI; b. menelaah aspek risiko pada kebijakan pengembangan dan kerja sama UI; c. memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko terhadap rencana pengembangan dan kerja sama yang signifikan; dan d. melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UI. (7) Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang: a. manajemen risiko; b. keuangan; c. komunikasi; d. pemasaran; dan e. teknologi informasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota komite risiko diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda