Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh: a. KA; dan b. komite risiko. (3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA. (4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada anggaran UI.
Koreksi Anda