Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban: a. MENETAPKAN kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB; b. melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI; c. mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya; d. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan g. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat koordinasi antar organ. (2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda