Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang. (2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang; d. wakil Masyarakat 6 (enam) orang; e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang. (3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.
Koreksi Anda