Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor MENETAPKAN status bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang tidak dapat memiliki status sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) menjadi pegawai tetap UI melalui sistem rekrutmen yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor dengan memperhitungkan masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan karier yang bersangkutan. (2) Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara berturut-turut. (3) Masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sejak seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan diangkat pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Dekan, atau pimpinan unit kerja yang diakui keberadaannya di UI yang menjalankan setidaknya salah satu dari fungsi Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda