Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil, dapat menjadi pegawai tetap UI.
Koreksi Anda