Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ UI secara bersama-sama menyusun RPJP dengan mengacu kepada visi dan misi UI, dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas. (2) RPJP disusun untuk periode 20 (dua puluh) tahun oleh suatu Tim yang anggotanya berasal dari pimpinan UI, MWA, SA dan DGB, yang dapat dikaji ulang serta disempurnakan. (3) Tim RPJP ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor atas usulan organ terkait. (4) RPJP UI disahkan oleh MWA.
Koreksi Anda