Koreksi Pasal 2
PP Nomor 68 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau setara dengan USD1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
