Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; c. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; d. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan e. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Koreksi Anda