Koreksi Pasal 19
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
