Koreksi Pasal 11
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Koreksi Anda
