Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang; b. gubernur . . . b. gubernur; dan c. bupati/walikota.
Koreksi Anda