Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Koreksi Anda