Koreksi Pasal 16
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Kerja sama yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian kerja sama dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya kerja sama tersebut.
Koreksi Anda
