Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat diangkat Perwira Polri sebagai Penghubung. (2) Perwira . . . (2) Perwira Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada lembaga terkait di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kepentingan tugas kepolisian. (3) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kesepakatan. (4) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda