Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat oleh Kapolri dan pimpinan pihak terkait. (2) Kerja sama yang bersifat teknis atas suatu kerja sama induk dapat dibuat oleh unit-unit/satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit kerja pihak terkait. (3) Kerja sama induk dan kerja sama teknis mulai berlaku dan mengikat setelah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
Koreksi Anda