Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang: a. tugas operasional; b. kerja sama teknik; c. pendidikan; dan d. pelatihan.
Koreksi Anda