Koreksi Pasal 5
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri dilaksanakan dengan:
a. lembaga pemerintah negara asing;
b. lembaga organisasi internasional;
c. lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Koreksi Anda
