Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri dilaksanakan dengan: a. lembaga pemerintah negara asing; b. lembaga organisasi internasional; c. lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Koreksi Anda