Koreksi Pasal 4
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri dilaksanakan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2) Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
