Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip- prinsip: a. mengutamakan kepentingan nasional; b. keseimbangan; c. saling menghormati; d. saling membantu; e. persamaan kedudukan; f. saling menguntungkan; g. mengutamakan kepentingan umum; h. memperhatikan hierarki; i. partisipasi; j. subsidiaritas; k. sendi-sendi hubungan fungsional; l. itikad baik; dan m. netralitas. (2) Kerja sama . . . (2) Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan: a. hukum nasional masing-masing negara; dan b. hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda