Koreksi Pasal 2
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Kerja sama diselenggarakan dengan tujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan.
Koreksi Anda
